JAKARTA – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menimpa salah satu anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, yaitu PT Krakatau Engineering berakhir dengan homologasi (perdamaian) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kabar diterimanya Proposal Perdamaian yang telah diajukan oleh PT Krakatau Engineering kepada Para Kreditor tentunya hal ini menjadi angin segar untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa rekayasa engineering melanjutkan roda bisnisnya dengan harapan lebih baik lagi kedepannya.
“Prama Arta Rambe dan Ongku Martua Siregar, selaku Tim Pengurus PT. Krakatau Engineering mengabarkan, bahwa jumlah Kreditor yang mendaftarkan diri pada PKPU PT. Krakatau Engineering sebanyak 165 Kreditor dengan total tagihan senilai Rp. 2.190.735.231.703,63,” ujar keterangan yang diterima Infoka, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut, Tim Pengurus menjelaskan bahwa sebanyak 165 Kreditor itu terdiri dari 3 Kreditor Separatis dengan nilai tagihan Rp. 443.272.198.65 dan 162 Kreditor Konkuren dengan nilai tagihan Rp. 1.747.463.033.315,98.
Sebagaimana informasi lanjutnya PT Krakatau Engineering resmi dinyatakan PKPU sejak tanggal 19 September 2022 melalui Putusan Perkara Nomo: 190/Pdt.Sus- PKPU/2022. PN. Niaga. JKt. Pst. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Kemudian pada hari Senin, tanggal 6 Maret 2023 menjadi kabar yang sangat baik untuk salah satu anak perusahaan PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk, mengingat pada hari tersebut telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara (Voting) dengan hasil akhir 100% Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren 97% menyetujui Proposal Perdamaian dari PT Krakatau Engineering.
Rapat Permusyawaratan Majelis yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023, di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi babak akhir dan resmi memutus bahwa PKPU PT. Krakatau Engineering berakhir damai, setelah 6 bulan lamanya poses PKPU ini berjalan.
Selanjutnya Prama Artha Rambe dan Ongku Martua Siregar, selaku Tim Pengurus PT. Krakatau Engineering juga berpesan, semoga melalui berakhirnya masa PKPU PT. Krakatau Engineering ini, dapat menjadi momentum yang baik dan dapat diterima oleh Para Kreditor dan Debitor itu sendiri.
Pesan lanjutannya, kedepan PT. Krakatau Engineering harus komitmen dan konsisten untuk menjalankan segala bentuk kewajibannya sebagaimana yang sudah dituangkan dalam homologasi (Perdamaian) tersebut. (red)